Kembali ke Beranda Cetak Dokumen
A

Pelaksanaan Jadwal dan lokasi pelaksanaan lomba

Lomba Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal Jum'at, 6 November 2026
Jam 18.00 WIB – Selesai
Tempat Sepanjang Jalan Malioboro Yogyakarta
Start Halaman Gedung DPRD DIY
Finish Perempatan KM Nol Yogyakarta
B

Venue Lomba Rute dan lokasi penilaian

Venue Lomba Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 yaitu Start di Depan DPRD DIY melintasi Sepanjang Jalan Malioboro dan Finish di Perempatan KM Nol Yogyakarta. Transit peserta nantinya berada di Halaman DPRD DIY.

Rute Street Parade: Start Halaman DPRD DIY – Jl. Malioboro – Finish Titik Nol Km Yogyakarta.
Pos Penilaian 1 di Depan Hotel Mutiara, Pos Penilaian 2 di Depan Pasar Beringharjo, dan Panggung Kehormatan di Depan Gedung Agung Yogyakarta sisi Barat.
Pada pos penilaian nantinya akan dipasang tanda awal masuk pos penilaian dan tanda akhir pos penilaian. Panjang pos penilaian adalah 50 meter.
Jarak Start ke Pos Penilaian 1 sepanjang 260 meter, Jarak Pos Penilaian 1 ke Pos Penilaian 2 sepanjang 350 meter, dan Jarak Pos Penilaian 2 ke Finish sepanjang 200 meter.
Kendaraan pengangkut peralatan dilarang parkir di area DPRD DIY, hanya diperbolehkan drop peralatan.
C

Klasemen Pengelompokan peserta berdasarkan kategori

Peserta Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 akan dikelompokkan dalam klasemen sesuai dengan peraturan sebagai berikut:

1. OPEN CLASS (UMUM)
  • Peserta terdiri dari mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi atau anggota aktif klub marching band atau instansi pemerintahan maupun swasta
  • Daftar anggota/pemain harus disahkan oleh penanggung jawab team manager
  • Pemain inti terdiri dari pemain perkusi, tiup, pit instrumen, dan auxiliary (colour guard)
  • Peralatan perkusi dan pit instrument tidak dibatasi, peralatan tiup terdiri dari brass
2. MILITARY BAND
  • Peserta terdiri dari taruna/taruni atau mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi atau anggota aktif klub marching band atau instansi pemerintahan/swasta atau siswa/siswi aktif SMP/SMA dengan style band militer
  • Daftar anggota/pemain harus disahkan oleh penanggung jawab team manager
  • Pemain inti terdiri dari pemain perkusi, tiup, pit instrumen, dan auxiliary (colour guard) dengan style gaya military
  • Peralatan perkusi dan pit instrument tidak dibatasi, peralatan tiup terdiri dari brass
3. SENIOR BRASS (SMP/SMA)
  • Peserta terdiri dari siswa/siswi aktif SMP/SMA
  • Boleh menggunakan pemain alumni tahun kelulusan 2026, maksimal 10% dari total pemain non alumni (dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah)
  • Daftar anggota/pemain harus disahkan oleh penanggung jawab team manager
  • Pemain inti terdiri dari pemain perkusi, tiup, pit instrumen, dan auxiliary (colour guard)
  • Peralatan perkusi dan pit instrument tidak dibatasi, peralatan tiup terdiri dari brass
4. SENIOR NON BRASS (SMP/SMA)
  • Peserta terdiri dari siswa/siswi aktif SMP/SMA
  • Boleh menggunakan pemain alumni tahun kelulusan 2026, maksimal 10% dari total pemain non alumni (dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah)
  • Daftar anggota/pemain harus disahkan oleh penanggung jawab team manager
  • Pemain inti terdiri dari pemain perkusi, tiup, pit instrumen, dan auxiliary (colour guard)
  • Peralatan perkusi dan pit instrument tidak dibatasi, peralatan tiup hanya terdiri dari nonbrass (melodion/pianika/recorder)
5. JUNIOR BRASS (SD)
  • Peserta terdiri dari siswa/siswi aktif Sekolah Dasar
  • Boleh menggunakan pemain alumni tahun kelulusan 2026, maksimal 10% dari total pemain non alumni (dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah)
  • Daftar anggota/pemain harus disahkan oleh penanggung jawab team manager
  • Pemain inti terdiri dari pemain perkusi, tiup, pit instrumen, dan auxiliary (colour guard)
  • Peralatan perkusi dan pit instrument tidak dibatasi, peralatan tiup terdiri dari brass (trumpet dll.)
6. JUNIOR NON BRASS (SD)
  • Peserta terdiri dari siswa/siswi aktif Sekolah Dasar
  • Boleh menggunakan pemain alumni tahun kelulusan 2026, maksimal 10% dari total pemain non alumni (dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah)
  • Daftar anggota/pemain harus disahkan oleh penanggung jawab team manager
  • Pemain inti terdiri dari pemain perkusi, tiup, pit instrumen, dan auxiliary (colour guard)
  • Peralatan perkusi dan pit instrument tidak dibatasi, peralatan tiup hanya terdiri dari nonbrass (melodion/pianika/recorder)
D

Penampilan Ketentuan dan aturan penampilan peserta

Peserta Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 harus mengikuti catatan Penampilan Panitia sebagai berikut:

  1. Tema Penampilan Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 ini disesuaikan dengan Tema masing-masing Tim Satuan (Bebas).
  2. Peserta Street Parade (Kirab) akan ada penilaian Khusus Maskot Nusantara. Penjelasan terkait Maskot Nusantara tertulis dalam Point E.
  3. Peserta diluar Pos Penilaian tidak diperkenankan melakukan konfigurasi barisan. Hanya diperbolehkan memainkan lagu sambil visual dan dengan langkah standar.
  4. Pada saat penampilan seluruh peserta tidak diperkenankan melakukan display atau koreografi dengan cara berhenti total. Koreografi boleh dilakukan dengan sambil berjalan.
  5. Panitia akan menempatkan petugas pemantau jarak di setiap interval 100 meter sepanjang rute parade guna memastikan kelancaran arus antar peserta.
  6. Jarak maksimal antar peserta ditetapkan sejauh 25 meter. Apabila jarak tersebut terlampaui, panitia pemantau akan memberikan peringatan. Jika peserta mengabaikan peringatan hingga lebih dari 5 titik pemantauan, maka unit yang bersangkutan akan dikenakan penalti jarak.
  7. Penampilan peserta diluar Pos Penilaian tidak dinilai, sehingga diharapkan jarak antar peserta tidak terlalu jauh dengan peserta depannya.
  8. Penggunaan peralatan musik yang menggunakan elektronik TIDAK DIPERBOLEHKAN.
  9. Setiap peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor dan juga membawa properti yang bisa menyebabkan sampah seperti gerakan menabur bunga.
  10. Peserta diperbolehkan menambah aksesoris lampu di peralatan maupun kostum untuk menambah keindahan penampilan.
  11. Pada saat di depan panggung kehormatan, seluruh Peserta tidak diperkenankan melakukan Display, cukup Mayoret yang lewat memberikan penghormatan kepada Para Tamu VIP.
  12. Peserta wajib hadir 1 (satu) jam sebelum jalan Malioboro ditutup akses kendaraannya (Pukul 17.00 WIB). Setelah peserta tiba di lokasi Start Halaman DPRD DIY dimohon untuk melapor kepada petugas daftar ulang serta melakukan roll call.
  13. Official berjumlah 15 orang (sudah termasuk pelatih dan manajer) menggunakan ID Card dari panitia serta wajib berseragam. Apabila jumlahnya kurang dipersilahkan menambah.
  14. Urutan penampilan Street Parade dimulai dari: Junior Non Brass → Junior Brass → Senior Non Brass → Senior Brass → Umum → Military Band.
E

Maskot Nusantara Ketentuan khusus penilaian maskot

Peserta Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 akan ada penilaian Khusus Maskot Nusantara. Adapun ketentuan Maskot Nusantara sebagai berikut:

  • Maskot Nusantara berupa Orang yang menggunakan Kostum Budaya Nusantara dengan jumlah maksimal 9 Orang. Maskot Street Parade TIDAK DIPERBOLEHKAN berupa Benda Mati.
  • Maskot diperbolehkan mengambil dari luar pemain unit marching band dan tidak ada batasan umurnya.
  • Tema Maskot Peserta Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 ini adalah Budaya Nusantara.
  • Trophy juara maskot akan dibuat per klasemen.
F

Penilaian Sistem penilaian lomba

Dalam Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 sistem yang digunakan menggunakan system yang dibuat oleh Panitia.

Juara Peringkat Street Parade ditentukan dari penilaian caption:

  • Music Performance
  • Marching & Visual Performance
  • Color Guard

Penilaian Maskot Nusantara dan Mayoret tidak menentukan penentuan Juara Peringkat Street Parade (Kirab).

G

Penalty Pengurangan nilai dalam penilaian tim

Dalam Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026, ada beberapa hal yang bisa membuat pengurangan nilai dalam Penilaian Tim yaitu:

No Pelanggaran Pengurangan
1 Kesalahan klasemen yang tidak sesuai ketentuan 100 Poin
2 Menggunakan pemain Alumni yang tidak sesuai ketentuan 30 Poin/Orang
3 Peserta melakukan gerakan Manuver Display di Pos Penilaian atau Di Luar Pos Penilaian 50 Poin
4 Peserta membawa kendaraan bermotor 50 Poin
5 Jarak antar peserta terlalu jauh 30 Poin
6 Jumlah Orang Maskot melebihi batas ketentuan 30 Poin/Orang
7 Maskot berupa Benda Mati 100 Poin
8 Memakai pemain diluar pemain yang tercatat 100 Poin

Semua Keputusan Dewan Juri Bersifat MUTLAK dan Tidak Dapat Diganggu Gugat.

H

Penghargaan dan Hadiah Pembagian trophy dan penghargaan lomba

Setiap tim berhak menerima "Tanda Bukti Peserta Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026" dari mata lomba yang diikutinya. Pembagian Trophy Penghargaan Lomba Street Parade (Kirab) sebagai berikut:

  • Trophy Juara I - Seterusnya Sesuai Jumlah Peserta Peringkat Street Parade / Kirab (Masing-Masing Klasemen)
  • Trophy Juara I – III Caption Marching Performance (Masing-Masing Klasemen)
  • Trophy Juara I – III Caption Best Music Analysis (Masing-Masing Klasemen)
  • Trophy Juara I – III Caption Colour Guard (Masing-Masing Klasemen)
  • Trophy Juara I – III Caption Showmanship (Masing-Masing Klasemen)
  • Trophy Juara I – III Mayoret (Masing-Masing Klasemen)
  • Trophy Juara I – III Maskot Nusantara (Masing-Masing Klasemen)
I

Penutup

Hal-hal lain yang belum tertulis dalam peraturan dan ketentuan Street Parade (Kirab) Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Tahun 2026 ini akan diatur lebih lanjut dalam Technical Meeting.

Yogyakarta, 27 Februari 2026

Ketua Panitia

( Nolik Maryono )